DPC HNSI KOTA CILEGON

Kota Cilegon secara Administratif Wilayah berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 1999 tentang terbentuknya Kota Madya Daerah Tingkat II Depok dan Kota Madya Daerah Tingkat II Cilegon pada tanggal 27 April 1999.

Dewan Pimpinan Cilegon Himpunan Nelayan SeIuruh Indonesia Kota Cilegon, terbentuk pada tahun 2001 setelah pemisahan wilayah Kabupaten Serang dengan Wilayah Administratif Cilegon serta beberapa kecamatan di wilayah Cilegon.

Organisasi ini adalah wadah untuk menampung aspirasi masyarakat pesisir maupun masyarakat umum bertujuan untuk memajukan kesejahteranan masyarakat yang memiliki kehidupan dibawah garis kemiskinan (Nelayan Kecil) dengan mengali Potensi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Senin, 05 November 2012


DEMI KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN NELAYAN


Permohonan Maaf Ketua DPC HNSI Kota Cilegon yang tidak dapat menghadiri Acara MUNAS KE VI HNSI di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dikarenakan mengikuti Acara Persidangan Nelayan Kecil bernama LAKAMILI Bin Amuni yang berpendidikan hanya Sekolah Dasar (SD).

DENGAN DAKWAAN :
Pertama :
- Pasal 323 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN, yaitu : “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Kedua :
- Pasal 287 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN, yaitu : “Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan di perairan tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.

KEBERATAN ATAS DAKWAAN TERSEBUT :
1. Terdakwa Sdr. LAKAMILI Bin AMUNI merasa keberatan atas dakwaan pada pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN, dikarenakan hanya sebagai Buruh Nelayan serta tidak mengerti untuk mengurus penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
2. Saksi terdakwa Sdr. JAMALUDIN Bin NASIR merasa keberatan atas dakwaan pada pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN, dikarenakan untuk mengurus penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) harus ke Syahbandar Perikanan sedangkan di Kota Cilegon TIDAK ADA.
3. Pengurus DPC HNSI Kota Cilegon atas nama Nelayan-Nelayan Kecil yang ada di seluruh Kota Cilegon Khususnya dan Provinsi Banten pada Umumnya merasa keberatan atas dakwaan anggota kami yaitu Sdr. LAKAMILI Bin AMUNI pada pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN, dikarenakan Penyidik sekaligus Penuntut tidak menyimak Pasal 28 Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) serta Pasal 29 :
o Ayat (1) Untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) badan usaha wajib memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
o Ayat (2) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum asing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut yang memiliki kapal berbendera Indonesia paling sedikit 1 (satu) unit kapal dengan ukuran GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indonesia.

4. Pengurus DPC HNSI Kota Cilegon atas nama Nelayan-Nelayan Kecil yang ada di seluruh Kota Cilegon Khususnya dan Provinsi Banten pada Umumnya merasa keberatan atas dakwaan anggota kami yaitu Sdr.LAKAMILI Bin AMUNI dikarenakan Penyidik sekaligus Penuntut tidak menyimak INSTRUKSI PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2011 Tentang PERLINDUNGAN NELAYAN.

BAGAIMANA PENDAPAT ANDA ?
TENTANG NELAYAN YANG KEHIDUPANNYA DIBAWAH GARIS KEMISKINAN !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar