DEMI KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN NELAYAN
Permohonan Maaf Ketua DPC
HNSI Kota Cilegon yang tidak dapat menghadiri Acara MUNAS KE VI HNSI di
Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dikarenakan mengikuti Acara
Persidangan Nelayan Kecil bernama LAKAMILI Bin Amuni yang berpendidikan
hanya Sekolah Dasar (SD).
DENGAN DAKWAAN :
Pertama :
-
Pasal 323 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2008 Tentang PELAYARAN, yaitu : “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki
Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana
dimaksud Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Kedua :
-
Pasal 287 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2008 Tentang PELAYARAN, yaitu : “Setiap orang yang mengoperasikan kapal
pada angkutan di perairan tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
KEBERATAN ATAS DAKWAAN TERSEBUT :
1.
Terdakwa Sdr. LAKAMILI Bin AMUNI merasa keberatan atas dakwaan pada
pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
PELAYARAN, dikarenakan hanya sebagai Buruh Nelayan serta tidak mengerti
untuk mengurus penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat
Persetujuan Berlayar (SPB).
2. Saksi terdakwa Sdr. JAMALUDIN Bin
NASIR merasa keberatan atas dakwaan pada pasal Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN, dikarenakan untuk
mengurus penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Persetujuan
Berlayar (SPB) harus ke Syahbandar Perikanan sedangkan di Kota Cilegon
TIDAK ADA.
3. Pengurus DPC HNSI Kota Cilegon atas nama
Nelayan-Nelayan Kecil yang ada di seluruh Kota Cilegon Khususnya dan
Provinsi Banten pada Umumnya merasa keberatan atas dakwaan anggota kami
yaitu Sdr. LAKAMILI Bin AMUNI pada pasal Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN, dikarenakan Penyidik
sekaligus Penuntut tidak menyimak Pasal 28 Ayat (1), (2), (3), (4), (5)
dan (6) serta Pasal 29 :
o Ayat (1) Untuk mendapatkan izin usaha
angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) badan usaha
wajib memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran
sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
o
Ayat (2) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha
dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau
badan hukum asing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan
(joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut yang memiliki
kapal berbendera Indonesia paling sedikit 1 (satu) unit kapal dengan
ukuran GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak
berkewarganegaraan Indonesia.
4. Pengurus DPC HNSI Kota Cilegon atas
nama Nelayan-Nelayan Kecil yang ada di seluruh Kota Cilegon Khususnya
dan Provinsi Banten pada Umumnya merasa keberatan atas dakwaan anggota
kami yaitu Sdr.LAKAMILI Bin AMUNI dikarenakan Penyidik sekaligus
Penuntut tidak menyimak INSTRUKSI PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
PERLINDUNGAN NELAYAN.
BAGAIMANA PENDAPAT ANDA ?
TENTANG NELAYAN YANG KEHIDUPANNYA DIBAWAH GARIS KEMISKINAN !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar